Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Panitia Legislasi DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang khusus menangani fungsi legislasi.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah Proses Pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari Persiapan, Penyusunan dan Perubahan, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah Intrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.
Peran serta Masyarakat adalah keterlibatan Masyarakat dalam Proses Persiapan dan Pembahasan Peraturan Daerah.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada Azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menampung kondisi khusus daerah dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Setiap Rancangan Peraturan Daerah harus masuk dalam Prolegda. (2) Prolegda bertujuan : a. untuk menjaga agar Peraturan Daerah tetap berada dalam Kesatuan Sistem Hukum Nasional; b. agar Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi Daerah dapat disusun secara optimal, terencana, terpadu dan sistematis yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
Pasal 4
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan melalui Panitia Legislasi oleh Sekretaris DPRD. (2) Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintahan Provinsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) DPRD bersama-sama Pemerintah Provinsi menyusun Prolegda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa Persidangan terakhir DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 5
Tata urutan prioritas dan waktu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Prolegda didasarkan Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
Pasal 6
(1) Rancangan Peraturan Daerah agar masuk dalam Prolegda harus memenuhi syarat : a. diajukan oleh DPRD atau oleh Pemerintah Provinsi;
b. memiliki kelengkapan naskah yang memenuhi ketentuan Perundang-Undangan; c. dilengkapi Naskah Akademik.
(2) Kreteria untuk menentukan skala prioritas rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Prolegda adalah : a. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; b. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Perbantuan c. terkait atau mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan; d. mengatur
kepentingan
masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat; e. memelihara kondisi khusus Daerah. (3) Bentuk dan tata cara pengisian Prolegda Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 7
(1) DPRD dan Pemerintah Provinsi harus melaksanakan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah yang termuat dalam Prolegda. (2) Jika Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum bisa diselesaikan pada tahun tersebut maka DPRD dan Pemerintah Provinsi harus MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah yang tersisa itu dalam Prolegda tahun berikutnya dengan urutan prioritas pertama untuk pembahasannya.
Pasal 8
Berdasarkan pertimbangan perkembangan kebutuhan masyarakat secara luas, penilaian atas potensi kondisi sumber daya daerah dan kondisi yang mendesak, DPRD bersama Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perubahan rencana pembentukan Peraturan Daerah yang tercantum dalam Prolegda atau memasukan Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya tidak tercantum dalam Prolegda.
Pasal 9
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah melalui Alat Kelengkapan DPRD. (2) Alat Kelengkapan DPRD yang menerima usul rencana pembentukan Peraturan Daerah wajib membahas usul tersebut dalam rapat Alat Kelengkapan DPRD.
Pasal 10
(1) DPRD wajib memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada masyarakat atau kelompok kepentingan untuk menyampaikan usul Pembentukan Peraturan Daerah. (2) Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat dengar pendapat dan atau cara lain yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Pasal 11
(1) Panitia Legislasi DPRD berwenang melakukan upaya harmonisasi dan pemanfaatan usulan Rancangan Peraturan Daerah dengan Alat Kelengkapan DPRD lainnya. (2) Apabila dipandang perlu Panitia Legislasi DPRD dapat mengundang akademisi, asosiasi profesi, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan politik atau kelompok kepentingan lainnya dalam melakukan harmonisasi dan pemantapan.
Pasal 12
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pengantar Ketua DPRD kepada Gubernur.
Pasal 13
(1) Setiap satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat mengajukan usul rencana pembentukan
Peraturan Daerah sesuai kebutuhan masing-masing satuan unit kerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Sekretaris
Daerah yang menerima usul rencana pembentukan Peraturan Daerah menugaskan Biro Hukum untuk membahas usul dimaksud dalam rapat koordinasi dengan satuan unit kerja masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Pasal 14
(1) Biro Hukum melakukan upaya harmonisasi dan pemantapan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah yang berasal dari masing-masing satuan unit kerja. (2) Biro Hukum dapat mengundang akademisi, asosiasi profesi, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan politik atau kelompok kepentingan lainnya dalam pelaksanaan harminisasi dan pemantapan.
Pasal 15
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat Pengantar Gubernur kepada DPRD.
Pasal 16
(1) Sebelum suatu Rancangan Peraturan Daerah masuk pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu terlebih dahulu disebarluaskan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. (2) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. (3) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Pasal 17
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur. (2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Komisi atau Rapat Panitia Khusus. (4) Tata cara pembahasan dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18
(1) Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. (2) Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
Pasal 19
Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD.
Pasal 20
Panitia Legislasi DPRD dan Biro Hukum berkewajiban melakukan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan disetujui oleh DPRD bersama Gubernur.
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. (3) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Pasal 22
(1) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak di tandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama maka Rancangan Peraturan Daerah itu sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”. (4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah dimaksud ke dalam Lembaran Daerah.
Pasal 23
Dalam hal terjadi perbedaan kata dan atau kalimat pada satu atau beberapa pasal Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan atau Lembaran Daerah maka ketentuan yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah yang telah disetujui bersama dan telah mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 24
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara DPRD dengan Gubernur untuk diadakan evaluasi. (2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, DPRD bersama Gubernur menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD MENETAPKAN persetujuan dan dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya. (4) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD oleh Gubernur kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 25
(1) Peraturan Daerah yang mengatur selain keempat jenis materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diadakan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri dan ada koreksi, Gubernur menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan yang kemudian dilaporkan ke DPRD dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26
(1) Setiap Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah. (2) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 27
(1) Pengundangan Peraturan Daerah ditetapkan sebagai berikut : a. Seri A : untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. b. Seri B : untuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. c. Seri C : untuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah d. Seri D : untuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan e. Seri E : untuk Peraturan Daerah tentang yang mengatur materi Peraturan Daerah selain selain huruf a sampai d. (2) Penulisan Nomor Seri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam buku agenda pengundangan.
Pasal 28
(1) Pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan setelah ada evaluasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima Menteri Dalam Negeri, maka Peraturan Daerah tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 29
Setiap Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Pasal 30
Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah.
Pasal 31
(1) Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. (2) Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan.
Pasal 32
(1) Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. (2) Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 33
(1) Pemberian masukan dalam rangka perencanaan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilakukan secara lisan dan atau tertulis disertai dengan identitas yang jelas. (2) Dalam hal masukan disampaikan secara lisan akan ditentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan. (3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum, seminar, atau cara lain yang ditentukan oleh pengusul Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 34
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses perencanaan, persiapan, pembahasan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
Pasal 35
Pos anggaran yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut : a. Pos anggaran DPRD bagi Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD; b. Pos anggaran satuan unit kerja bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 18 Juli 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 18 Juli 2007
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI E
