PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada Azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menampung kondisi khusus daerah dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
