PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — PROGRAM LEGISLASI DAERAH
(1) Setiap Rancangan Peraturan Daerah harus masuk dalam Prolegda. (2) Prolegda bertujuan : a. untuk menjaga agar Peraturan Daerah tetap berada dalam Kesatuan Sistem Hukum Nasional; b. agar Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi Daerah dapat disusun secara optimal, terencana, terpadu dan sistematis yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
