PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — PROGRAM LEGISLASI DAERAH
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan melalui Panitia Legislasi oleh Sekretaris DPRD. (2) Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintahan Provinsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) DPRD bersama-sama Pemerintah Provinsi menyusun Prolegda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa Persidangan terakhir DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
