PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Tata urutan prioritas dan waktu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Prolegda didasarkan Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
