Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM LEGISLASI DAERAH
(1) Rancangan Peraturan Daerah agar masuk dalam Prolegda harus memenuhi syarat : a. diajukan oleh DPRD atau oleh Pemerintah Provinsi;
b. memiliki kelengkapan naskah yang memenuhi ketentuan Perundang-Undangan; c. dilengkapi Naskah Akademik.
(2) Kreteria untuk menentukan skala prioritas rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Prolegda adalah : a. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; b. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Perbantuan c. terkait atau mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan; d. mengatur
kepentingan
masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat; e. memelihara kondisi khusus Daerah. (3) Bentuk dan tata cara pengisian Prolegda Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
