PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM LEGISLASI DAERAH
(1) DPRD dan Pemerintah Provinsi harus melaksanakan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah yang termuat dalam Prolegda. (2) Jika Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum bisa diselesaikan pada tahun tersebut maka DPRD dan Pemerintah Provinsi harus MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah yang tersisa itu dalam Prolegda tahun berikutnya dengan urutan prioritas pertama untuk pembahasannya.
