PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Berdasarkan pertimbangan perkembangan kebutuhan masyarakat secara luas, penilaian atas potensi kondisi sumber daya daerah dan kondisi yang mendesak, DPRD bersama Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perubahan rencana pembentukan Peraturan Daerah yang tercantum dalam Prolegda atau memasukan Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya tidak tercantum dalam Prolegda.
