PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah melalui Alat Kelengkapan DPRD. (2) Alat Kelengkapan DPRD yang menerima usul rencana pembentukan Peraturan Daerah wajib membahas usul tersebut dalam rapat Alat Kelengkapan DPRD.
