PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 25
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH
(1) Peraturan Daerah yang mengatur selain keempat jenis materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diadakan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri dan ada koreksi, Gubernur menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan yang kemudian dilaporkan ke DPRD dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
