Pasal 24
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara DPRD dengan Gubernur untuk diadakan evaluasi. (2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, DPRD bersama Gubernur menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD MENETAPKAN persetujuan dan dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya. (4) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD oleh Gubernur kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
