PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 23
BAB 6 — PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Dalam hal terjadi perbedaan kata dan atau kalimat pada satu atau beberapa pasal Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan atau Lembaran Daerah maka ketentuan yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah yang telah disetujui bersama dan telah mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
