PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 26
BAB 8 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
(1) Setiap Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah. (2) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
