PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 27
BAB 8 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
(1) Pengundangan Peraturan Daerah ditetapkan sebagai berikut : a. Seri A : untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. b. Seri B : untuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. c. Seri C : untuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah d. Seri D : untuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan e. Seri E : untuk Peraturan Daerah tentang yang mengatur materi Peraturan Daerah selain selain huruf a sampai d. (2) Penulisan Nomor Seri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam buku agenda pengundangan.
