PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 28
BAB 8 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
(1) Pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan setelah ada evaluasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima Menteri Dalam Negeri, maka Peraturan Daerah tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Daerah.
