PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Setiap satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat mengajukan usul rencana pembentukan
Peraturan Daerah sesuai kebutuhan masing-masing satuan unit kerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Sekretaris
Daerah yang menerima usul rencana pembentukan Peraturan Daerah menugaskan Biro Hukum untuk membahas usul dimaksud dalam rapat koordinasi dengan satuan unit kerja masing-masing untuk ditindaklanjuti.
