PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pengantar Ketua DPRD kepada Gubernur.
