PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Panitia Legislasi DPRD berwenang melakukan upaya harmonisasi dan pemanfaatan usulan Rancangan Peraturan Daerah dengan Alat Kelengkapan DPRD lainnya. (2) Apabila dipandang perlu Panitia Legislasi DPRD dapat mengundang akademisi, asosiasi profesi, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan politik atau kelompok kepentingan lainnya dalam melakukan harmonisasi dan pemantapan.
