PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Biro Hukum melakukan upaya harmonisasi dan pemantapan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah yang berasal dari masing-masing satuan unit kerja. (2) Biro Hukum dapat mengundang akademisi, asosiasi profesi, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan politik atau kelompok kepentingan lainnya dalam pelaksanaan harminisasi dan pemantapan.
