PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat Pengantar Gubernur kepada DPRD.
