PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Sebelum suatu Rancangan Peraturan Daerah masuk pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu terlebih dahulu disebarluaskan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. (2) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. (3) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
