PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 17
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur. (2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Komisi atau Rapat Panitia Khusus. (4) Tata cara pembahasan dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib DPRD.
