PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 18
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. (2) Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
