PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 35
BAB 11 — PEMBIAYAAN
Pos anggaran yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut : a. Pos anggaran DPRD bagi Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD; b. Pos anggaran satuan unit kerja bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi.
