PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 36
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 18 Juli 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 18 Juli 2007
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI E
