PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 34
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses perencanaan, persiapan, pembahasan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
