PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 33
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemberian masukan dalam rangka perencanaan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilakukan secara lisan dan atau tertulis disertai dengan identitas yang jelas. (2) Dalam hal masukan disampaikan secara lisan akan ditentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan. (3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum, seminar, atau cara lain yang ditentukan oleh pengusul Rancangan Peraturan Daerah.
