PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 32
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. (2) Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
