PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 31
BAB 9 — PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
(1) Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. (2) Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan.
