PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 21
BAB 6 — PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. (3) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi.
