PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 20
BAB 6 — PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Panitia Legislasi DPRD dan Biro Hukum berkewajiban melakukan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan disetujui oleh DPRD bersama Gubernur.
