PENGESAHAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.
Pasal 1O
Susunan Organisasi
(1) Disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk
mencapai tujuan organisasi dan Visi serta Misi LVRI.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
atas akan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 1 1
Anak Organisasi
(1) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana
kebijakan khusus LVRI. (21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di Daerah dapat bergabung dengan Markas Daerah/Markas Cabang.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:
- Korps Cacat Veteran;
- Korps Sarjana Veteran; dan
- Korps Karyawan Veteran.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak
Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggararl Rumah Tangga LVRI.
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak
Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
Pasal12... SK No 161824 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Fusat berkedudukan di Jakarta,
ketentuan selanjutnya diatur dalam ketentuan tersendiri. (21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa, kecuali ada pertimbangan khusus dari DPP LVRI.
(3) Markas. . .
SK No 161890 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Ibu Kota
KabupatenfKota, dan Cabang Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) berkedudukan di mana
cabang itu berada.
(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota
Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Seluruh Menteri Kabinet Republik lndonesia.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah
menganut asas Leueleing pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.
(3) Ketentuan selanjutnya mengenai Anggota Kehormatan
sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 3O
Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung
(1) Badan Pendukung Organisasi LVRI yang berbentuk
Yayasan adalah:
- Di Tingkat Pusat terdiri dari YGVRI dan YKDP.
- Di Tingkat Daerah adalah YKD. c" Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas, untuk Pembina dijabat secara ex cfficio oleh Pimpinan LVRI sesuai tirtgkatannya, selanjutnya untuk Pengurus dan Pengawas ditunjuk oleh Pembina. , {21 Badan Pendukung LVRI yang berbentuk Koperasi adalah: a; Di Tingkat Pusat ada lnkoveri dan Primkoveri.
- Di Tingkat Daerah ada Puskoveri dan Primkoveri.
- Di Tingkat Cabang ada Primkoveri.
- Pengurus Koperasi wajib memberikan laporan kepada Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
(3) Pengurus Badan Pendukung khususnya \layasan Veteran
Republik Indonesia ditunjuk oleh Pimpinan Dewan Pengums LVRI sesuai tingkatannya. (41 Ketua Badan Pendukung khususnya Yayasan Veteran Republik Indonesia bertangEgng jawab kepada Pernbina yang secara ex cffi.cio dijahat oleh Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
(5) Badan...
SK No 161569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Badan Pendukung wajib mendukung kegiatan Program
Kerja Dewan Pengurus LVRI sesuai tingkatannya dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia.
(6) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
- Hak sebagai Anggota Biasa LVRI:
- Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/ Pengurus organisasi LVRI.
- Hak mendapat Tanda Penghargaan, bantuan, dan perlakuan yang layak serta adil dalam organisasi.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Kewajiban sebagai Anggota Biasa LVRI:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjadi unsur masyarakat dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional.
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga.
- Menaati...
SK No 161857 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI serta Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia Panca Marga.
- Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI.
- Membayar iuran organisasi.
- Menghadiri Kongres/ Musyawarah/ Rapat/ Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Aktif dalam kegiatan/program organisasi LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut:
- Memberikan saran, pendapat, maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
- Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk
membantu, memajukan, serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Misi
(1) Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
(2) Melaksanakan Pembinaan Organisasi.
(3) Meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia
baik bersumber dari Pemerintah maupun non Pemerintah serta pemanfaatan Aset Veteran Republik Indonesia dan dukungan Badan Pendukung LVRI.
(4) Meningkatkan...
SK No 161873 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(41 IVleningkatkan Kehormafan Veteran Republik Indonesia sesuai Undang-Undang yang mengatur tentang protokoler maupun melalui proses hukum dan pemanfaatan media sosial.
(5) Melaksanakan hubungan persahabatan dengan Veteran
Negara Anggota ASEAN.
Pasal 6
Tata Cara Pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar
ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh DPP LVRI.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI
dikeluarkan oleh DPP LVRI setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/ Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis
diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.
Pasal 7
Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
- Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20I2 tentang Veteran Republik Indonesia.
- Melanggar ketentuan Pasal 17 UndanglUndang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.
- Memenuhi ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20I2 tentang Veteran Republik Indonesia.
Tata cara Pencabutan Hak :f;; veteran Republik Indonesia
(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena
melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan permohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/DPR LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian.
(2) Pencabutan hak keveteranan karena memenuhi ketentuan
Pa.sal 22 dan Pasal 23 (ketentuan pidana) Undang-Undang Nomor l5.Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal9...
SK No 161549 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 8
Kegiatan Pokok-pokok kegiatan meliputi:
- Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dalam rangka Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
- Merencanakan, mempersiapkan tenaga Sosialisasi Jiwa, Semangat, dan Nilai 45 melalui seleksi dan pelatihan.
- Melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
- Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kmbaga Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik berat Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telorologi, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional baik untuk kepentingan Pelestarian JSN 45 maupun meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia. e.Merumuskan...
SK No 161533 A
PRESIDEN
FEPUBL|K INDONESIA
- Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI untuk Pembinaan Organisasi.
- Melakukan Pembinaan terhadap Yayasan LVRI, Organisasi PIVERI, dan PPM.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pembina administrasi Veteran Republik Indonesia dan Taspen serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah LVRI untuk pendataan terhadap Veteran Republik Indonesia sehingga diperoleh data yang akurat.
- Memelihara dan melanjutkan kerja sama dengan perusahaan Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia.
- Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan serta mengamankan aset I,VRI.
- Melakukan pengawasan terhadap Koperasi Veteran Republik Indonesia.
- Melaksanakan hubungan masyarakat dan penerangan.
- Melaksanakan Bantuan Hukum kepada Organisasi LVRl/anggota/keluarga Veterarr Republik Indonesia serta Organisasi rion Struktural. ASEAJV m. Menghadiri Sidang Veterans Confederation of Counties (VECONAC) dan kegiatan iain dalam rangka memelihara hubungan dengan Veteran Luar Negeri. .
Pasal 9
Pemberhentian Pengurus Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan) dilakukan melalui 2 (dua) cara:
(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan
di bawah ini:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
- Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
- Masajabatan telah habis.
(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih
ketentuan di bawah ini:
- Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
- Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga Kode Etik Veteran Republik Indonesia (Panca Marga).
- Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:
- Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
- Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian.
Pasal 10
Tata cara Pemberhentian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus)
(1) Pemberhentian Ketua Umum DPP LVRI dilakukan melalui
Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian. . .
SK No 161859A
PRESIDEN
REPUSUK INDONESIA
(2) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus atas
kewenangan Ketua Umum DPP LVRI baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung/bertahap setelah mendengarkan saran dari Dewan Kehormatan LVRI.
(3) Pemberhentian Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI
dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pasal 1 1
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda)
(1) Pemberhentian Ketua DPD LVRI:
- Merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merupakan kewenangan Musyawarah Daerah (Musda) Biasa maupun Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus DPD lainnya meliputi Wakil Ketua
DPD dan Wantimda, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ka Bankum (bila ada), Ka Humas (bila ada) merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LVRI atas usul Ketua DPD setelah memperhatikan ketentuan secara langsung maupun secara tidak langsung/ bertahap.
(3) Pemberhentian pengurals tingkat Kepala Bagian ke bawah
merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI.
Pasal 12
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab)
(1) Pemberhentian Ketua DPC LVRI:
- Merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merupakan kewenangan Musyawarah Cabang (Muscab) Biasa maupun Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian
SK No 161860 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberhentian pengurus DPC lainnya meliputi Wakil Ketua
DPC dan Wantimcab, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
(3) Pemberhentian pengurLrs tingkat Kepala Seksr ke bawah
merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
Pasal 13
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR)
(1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI:
- Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat
Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
(3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan
Ketua DPR LVRI.
Pasal 14
Pembelaan Diri atas Tindakan Pemberhentian
(1) Bagi Pengurus Tingkat Pusat dapat mengajukan pembelaan
diri melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRL
(2) Bagi Pengurus Tingkat Daerah dan Anak Organisasi yang
pengangkatannya kewenangan oleh Ketua Umum DPP LVRI dapat mengajukan pembelaan melalui Dewan Pertimbangan Pusat LVRI. Khusus untuk Ketua DPD dan Ketua Anak Organisasi selain hal tersebut diatas Pembelaan diri juga dapat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
(3) Bagi Pengurus Tingkat Daerah yang pengangkatannya
kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. (a) Bagi Pengurus Tingkat Cabang yang pengangkatannya kewenangan oleh Ketua DPD dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua Umum DPP LVRI. Khusus untuk Ketua DPC dapat juga melalui Muscablub. (s) Bagi...
SK No 161552 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Bagi Pengurus Cabang yang pengangkatannya kewenangan
oleh Ketua DPC dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD LVRI.
(6) Bagi Pengurus Ranting yang pengangkatannya kewenangan
oleh Ketua Cabang dapat mengajukan pembelaan melalui Ketua DPD.
Pasal 15
Persyaratan Dibentuknya dan Status Organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
- Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
- Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Mar"kas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(2) Persyaratan Khusus:
- rJrganisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veterah Republik Indonesia di Kecamatan/ Distrik.
- Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat. (.. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
- Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 2 (dua) atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 12 (dua belas) orang. Kecuali untuk Cabang/Ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dafl apabila dalam satu provinsi terdapat 2 atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi Tingkat Daerah.
e.Apabila...
SK No 161553 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Apabila dalam satu Provinsi hanya ada 1 (satu) Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS).
- Apabila disuatu Cabang kekuatannya melebihi dari kekuatan Mada, maka dapat dibentuk beberapa Sub Cabang.
- Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia:
- Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan minimal 4 (empat) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
- Untuk tingkat Cabang kekuatan minimal 12 (dua belas) orang dengan sebutan Cabang Khusus.
- Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
- Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS) dibawah DPD LVRI dan Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS) dibawah DPP LVRI.
- Apabila disuatu Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dibentuk tingkat Daerah/tingkat Cabang yang sesuai persyaratan maka akan dibentuk Cabang BS/Ranting BS yang selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan DPP LVRI.
(3) Persyaratan Status Markas Daerah:
Markas Daerah dikategorikan dalam 3 Tipe, yaitu DPD Tipe A, DPD Tipe B, dan DPD Tipe C yang ditentukan berdasarkan jumlah Markas Cabang/Markas Ranting yang ada di tiap Kabupaten/Kota danfatau jumlah kekuatan anggota Veteran Republik Indonesia yang tersisa disuatu Kecamatan, sebagai berikut:
- Markas Daerah Tipe A, kekuatan minimum 1O Markas Cabang.
- Markas Daerah Tipe B, kekuatan 6 sampai dengan 9 Markas Cabang.
- Markas Daerah Tipe C, dengan kekuatan 2 sampai dengan 5 Markas Cabang.
- Markas Daerah yang hanya punya 1 Cabang diubah menjadi Cabang BS.
Pasal 16
Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
- Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
- Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRI.
- Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Ranting.
- Adanya pembentukan Cabang baru.
- Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana. mestinya.
- Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
- Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang.
- Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk Pengurus.
- Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Cabang. 4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
- Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini:
- Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk Pengurus.
- Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
- Tata Cara Penghapusarr:
- Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
- Penghapusan. . .
SK No 161555 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^A
- Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI.
- Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
- Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
- Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD diputuskan oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
- Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
- Tersedianva pengurus yang memadai untuk menjalankan roda organisasi.
- Tersedianya fasilitas.
- Adanya dukungan Pemda.
- Pertimbangan geografis.
- Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal 213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
- Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal 2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
- Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal 213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL
Pasal 17 ...
SK No 161556 A
PRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
Pasal 17
Penyusunan dan Pengangkatan I Pelantikan serta Pemberhentian Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan
Pusat (Wantimpus) disusun oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(2) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pertimbangan
Daerah (Wantimda) disusun oleh Ketua DPD.
(3) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Wantimcab disusrrn
oleh Ketua Cabang.
(4) Dewan Pirnpinan Ranting (DPR) disusun oleh Ketua
Ranting.
(5) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI
diangkat/dilantik dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberhentian sementara oleh Ketua Umum DPP LVRI dan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
(6) DPD/DPC/DPR diangkat/dilantik dan diberhentikan oleh
Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi.
Pasal 18
Tfigas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan
Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI, serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP...
SK No 161825A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 DPP LVRI benvenang antara lain mengubah kepengurusan DPP LVRI apabila diperlukan dan memberikan tanda penghargaan kepada merekayang telah berjasa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan
Musyawarah Daerah, men)rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPD LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI. (41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang, dan DPD LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPC LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat
Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPR LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dan dilengkapi dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan LVRI:
- DPP LVRI:
Memimpin organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Kongres. 2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPP LVRI.
Mengarahkan penyusunan Program Kerja Tahunan DPD LVRI dan Anak Organisasi berdasarkan kebijaksanaan Rencana Kerja 5 (lima) tahun LVRI.
Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI dengan Surat Keputusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah.
Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi. 6l Menghadiri Musda dan memberikan Persetujuan Musda. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres.
Menyelenggarakan Kongres LVRI dan Mukernas LVRI.
Bertanggungjawab kepada seluruh Keputusan Kongres.
Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa.
Memerintahkan DPD LVRI atau Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD LVRI untuk melaksanakan Musda.
Memproses. . .
SK No 161862A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-t4-
- Memproses pengajuan Tanda Penghargaan yang telah memenuhi persyaratan dari DPD dan mengeluarkan Surat Keputusan.
- Menginventarisir dan memelihara aset LVRI baik di Pusat dan di Daerah. 14)Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi yang diperlukan berupa Pedoman Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Protap, Surat Edaran, Surat Keputusan, serta Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi.
- Melakukan Pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan.
- Melaksanakan tugas dalam rangka VECONAC.
- Melaksanakan/memberikan Bantuan Hukum.
- Melaksanakan tugas khusus lainnya.
- DPD LVRI:
Memimpin Organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Musda serta Keputusan Pimpinan DPP LVRI. 2l Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPD LVRI.
Men5rusun dan mengajukan susunan DPD dan Wantimda LVRI kepada DPP LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4l Mengajukan rencana pelaksanaan Musda kepada DPP LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan.
MenyelenggarakanMusda.
Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPP LVRI. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Musda.
Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Musda.
Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa.
Memerintahkan DPC LVRI atau PLT Ketua DPC LVRI untuk melaksanakan Muscab.
Mengajukan. . .
SK No 161863 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPP LVRI.
- Menginventarisir, 'memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPP LVRI.
- Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI dan dapat dijabarkan dalam bentuk Prosedur Tetap Organisasi.
- Melakukan pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan.
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPP LVRI.
- DPC LVRI:
Memimpin organisasi dan melaksanakan segala keputusan Muscab serta Keputusan Pimpinan DPD LVRI.
Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPC LVRI.
Menyusun dan mengajukan susunan DPC dan Wantimcab LVRI kepada DPD LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan.
Mengajukan rencana Pelaksanaan Muscab kepada DPD LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Menyelenggarakan Muscab.
Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPD LVRI.
Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Muscab.
Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Muscab.
Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 k'epada generasi penerus bangsa.
Memerintahkan DPR LVRI atau PLT Ketua DPR LVRI untuk melaksanakan Rapat Ranting.
Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik Indonesia di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPD LVRI.
Menginveritarisir
SK No 161560A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
-L6- J2) Menginventarisir, memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPD LVRI.
- Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI. 1.4) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI dan PPM.
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPD LVRI.
- DPR LVRI:
- Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya.
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
- Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya. 4l Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPC LVRI.
(2) Wewenang'Dewan Pimpinan LVRI:
- DPP LVRI berwenang:
Memberikan/Mencabut Tanda Penghargaan.
Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa.
Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggbta (KTA) Luar Biasa. 4l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI.
Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRI / Musyawarah Anak Organisasi LVRI, serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih.
Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Memberhentikan
SK No 161561 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-t7- 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal 213 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara/ Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI sesuai dengan kewenangannya.
- Mengatur dan mengubah kepengurusan DPP LVRI berupa "Tour of Dutg/Tour of Ared jika diperlukan dan melaporkannya kepada Presiden Republik Indonesia. 1O) Memberhentikan sementara anggota Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI.
- Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan/atau tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. l2l Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPP LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPD atau Pejabat lain untuk menjadi Ketua DPD atau PLT Ketua DPD LVRI jika Pejabat Ketua DPD meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya habis.
- Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD/Anak Organisasi LVRI yang melanggar AD/ART.
- Melaksanakan pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang:
Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. 2l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI.
Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih.
Membatalkan
SK No 161864A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
- Memberhentikan Ketua DPC atas usul r-rinirr,al 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Wantimcab LVRI. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPD LVRI berupa "Tour of Duty/Tour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI.
- Menerbitkan/Mencabut KTA Veteran Republik Indonesia.
- Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawabnya.
- Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPD LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPC atau Pejabat lain menjadi Ketua DPC LVRI jika Pejabat Ketua DPC meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan DPP LVRI.
- Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPC yang menyimpang dari AD/ART.
- Melaksanakan Pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Ketua DPC LVRI berwenang:
Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting LVRI. 2l Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih.
Membatalkan
SK No 161865 A
PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
- Membatalkan hasil Musyawarah Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 4l Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
- Memberhentikan Ketua Ranting atas usul minimal 213 darijumlah anggota Ranting.
- Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan dan Pelaksanaan Ttrgas serta Tanggung jawabnya. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPC LVRI berupa "Tour of DutylTour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI.
- Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPC LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPR atau Pejabat lain menjadi Ketua DPR atau PLT Ketua Ranting LVRI jika Ketua DPR meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan Ketua DPD LVRI.
- Melaksanakan Pembinaan PIVERI dan PPM disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 20
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan
Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik
Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan
anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik
Indonesia.
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal2I...
SK No 161866 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-20-'
Pasal 21
T-rgas dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan
(1) Membei saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI
dalam melaksanakan Kebijakszuraan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
(2) Memberikan masukan kepada Dewan Pirnpinan LVRI dalam
melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan, kesejahteraan dan masalah nasional/ daerah I isu terkini.
(3) Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai
tingkatannya.
Pasal 22
Kedudukan dan Susunan Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah
dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang'45.
(2) Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup
untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45. maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga be,rfungsi sebagai Organisasi C)perasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki
Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45 dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
- Korwii I meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara. 2l Markas Daerah Provinsi Aceh. 3)' Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat. 4l Markas Daerah Provinsi Riau.
- Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
- Korwil II meliputi:
Markas Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
iVlarkas Daerah Provinsi l,ampung.
Markas Daerah Provinsi Rengkulu.
Markas
SK No 161565 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-2t-
- Markas Daerah Provinsi Jambi.
- Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
- Korwil III.meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota .Jakarta. 2l Markas Daerah Provinsi Banten.
- Korwil IV meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2l Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
- Markas l)aerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Markas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Korwil V rneliputi:
- Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Markas Daerah Provinsi Sulanvesi Tengah.
- Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
- Korwil VI meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Maluku. 2| Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat.
- Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Markas Daerah Provinsi Papua.
- Korrnil VII meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Bali. 2l Marka.s Daerah Provinsi Nuser Tenggara Barat.
- Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Korvril VIII meliputi:
- Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
- Markas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta.
- Berdiri Sendiri: L) Markas Daerah Provinsi Ja'wa Barat.
- Mci.rkas Daerah Provinli Jar,va Timur.
(5) Susunan Krtrwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi
yang clihaclapi dan pertimbangarr DPF LVRI.
(6) Pengangkatan...
SK No 161566 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh
Ketua Umum DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 23
Tugas dan. Tanggung Jawab serta Wewenang Koordinator Wilayah
( 1 ) dan Nilai ffi#'?t-5lf'f#J;x,i;#;
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi"+#i;',1,::angat'dan semua
pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pewarisan Jiwa,
Semangat dan Nilai Juang 1945 di wilayah tanggung jawabnya. {4\ Koordinator wilayah berwenang:
- Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semanga.t dan Nilai Juang 45.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Ketua Umum DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 24
Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, 'Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI Ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, Tim Ahli, dan Tim Evaluasi DPP LVRI diatur dalam Peraturan Organisasr.
Pasal 25
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak
dibenarkan merangkap sebagai pengurts tingkat dibawa.hnya, kecuali tidak ada pengganti atau keterbatasan SDM dan at-as persetujuan Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD/ Ketua Cabang sesuai tingkatannya. (21 Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus ljabatan strtrktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak
dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Penduktrng. (41 Pengurus LVRI dapat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Pembina dan Pengau,-as Yayasan serta Penga'*'as Koperasi Veteran Republik Indonesia.
(5) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak
dibenarkan merangkap jabatan sebagai Pengurus atau mewakili partai politik. BABIX...
SK No 161540A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Kongres, Musyawarah, dan Konsolidasi Organisasi
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang
merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dipercepat. (21 Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan pada tahun ke-2 (dua)/ke-3 (tiga) setelah Kongres.
(3) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/
Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa. (41 Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi.
(5) Konsolidasi Organisasi LVRI sebagai pengganti dari
Musyawarah Daerah atau Musyarawah Cabang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum DPP LVRI dan Ketua Daerah DPD LVRI setelah disetujui DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 27
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap
tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. (21 Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pleno.
- Rapat-Rapat Lainnya termasuk didalamnya Rapat Konsolidasi Organisasi LVRI dan disetujui oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal28...
SK No 161854A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
Kuorum
(1) Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat memenuhi
kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 75oh (tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
(2) Bila tidak tercapai kuorr.rm untuk Kongres, Musyawarah,
Konsolidasi Organisasi, dan Rapat-Rapat ditunda sampai dengan waktu yang ditentr.rkan atas kesepakatan peserta yang hadir, maksimal selama 2 (dua)jam.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka
Musyawarah dan Rapat-Rapat tetap dilaksanakan. (41 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Organisasi.
Pasal 29
T\rgas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Anak Organisasi Tugas, tanggung,tawab, dan wervenang Anak Organisasi:
- Illenjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga rnasing-masing dan melaporkan J;eqara periodik perkembangan organisasi kcpada DPP LVRI. b.Melaksanakan...
SK No 161568 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Melaksanakan segala program kerja yang diamanatkan .Musyawarah sesuai keputusan Nasional/Kongres Anak Organisasi.
- Memelihara kerukunan dan persatuan diantara paraanggota.
- Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi di dalam dan di luar perrgadilan.
- Melaksa.nakan Musyawarah Keda setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh DPP I,VRI.
- Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pimpinan LVRI.
- Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan DPP LVRI.
Pasal 30
Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) I{ari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agtrstus,
sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2,014 tentang Hari Veteran Nasional.
(2) Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 1 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 1O3 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal2 April 1957 dan pelaksanaannya setelah tanggal 1 Januari.
Pasal31...
SK No 161542A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-L4-
Pasal 31
Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PrvERr:
Merupakan wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Istri Veteran Republik Indonesia dan Warakawuri Veteran Republik Indonesia.
Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan.
Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRl/Organisasi Non Struktural.
Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI.
Pejabat fungsional PIVERI sama dengan Pejabat fungsional organisasi LVRI.
AD/ART PIVERI harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PIVERI.
Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (21 PPM:
Merupakan wadah tempat berhimpunnya putra-putri Veteran Republik Indonesia dan sebagai sarana perjirangan dalam meneruskan cita-cita perjuangan Veteran Reputilik Indonesia.
Sebagai sarana perjuangan maka cita-cita perjuangan Pemuda Panca Marga harus sejalan dengan cita-cita perjuangan Veteran Republik Indonesia dalam membela, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
Hubungan LVRI dengan PPM bersifat emosional kekeluargaan.
Kedudukan PPM dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRl/Organisasi Non Struktural.
AD/ART PPM harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PPM.
Ketentuan
SK No 161875 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.26 -
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 32
Susunan Organisasi
(1) Susunan DPP terdiri dari:
- Ketua Umum.
- Satu atau lebih Wakil Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal.
- Wakil Sekretaris Jenderal..
- Beberapa Kepala Departemen; dan Wakil Kepala Departemen (iika diperlukan).
- Beberapa Kepala Biro. g.Bendahara.
- Humas.
- Bankum. j . Dewan Kehormatan (apabila diperlukan).
- Tim Ahli (apabila diperlukan).
- Tim Evaluasi (apabila diperlukan).
- Tim Tanda Penghargaan (apabila- diperlukan).
(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang
terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris.
- Anggota.
(3) Susunan DPD terdiri dari:
Ketua.
Satu atau lebih Wakil Ketua.
Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan).
Bendaharadan Wakil Bendahara (bila diperlukan).
Beberapa Kepala Biro (disesuaikan dengan nama Departemen di DPP LVRI).
Beberapa Kepala Bagian.
Beberapa
SK No 161571 A
PRESIDEN
REPI.JEUK INDONESIA
- Beberapa Kepala Seksi.
- Humas (bila diperlukan).
- Bankum (bila diperlukan). J" Tim Evaluasi (Ad Hoc/bila diperlukan).
- Tim Penilai Tanda Penghargaan (Ad Hoc).
(4) Susunan DPC terdiri dari:
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (bila diperlukan).
- Bendahara.
- Beberapa Kepala Bagian (disesuaikan dengan nama Kepala Biro di DPD LVRI).
- Kepala Seksi.
(5) Susunan DPR terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua Ranting (bila diperlukan).
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Beberapa Kepala Seksi (disesuaikan dengan nama Kepala Bagian di DPC LVRI).
- Kepala Urrrsan.
Pasal 33
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Perbendaharaan dan Keuangan LVRI diperoleh dari:
Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
Iuran anggota, bersifat wajib.
Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
Pendayagunaan
SK No 161543 A
PRESIDEN
REI,UBLIK INDONESIA
- Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat
Pusat rhaupun DaerahlCabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
O rganisasi. T angga I Peraturan
Pasal 34
Kongres Luar Biasa (U Korigres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
- Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(2) Kongres Luar Biasa untuk masaLah sebagaimana ayat (1)
huruf a dan hurrf b diadakan atas usul minimal 213 dari jumlah DPD LVRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur
dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 35
Musyawarah
(1) Jenis Musyawarah :
a.. Musyawarah Biasa.
- Musyawarah Luar Biasa.
- Musyawarah Dipercepat. (21 Tata Cara Musyawarah:
- Tatap Muka.
- Jarak Jauh (Daring).
(3) Musda, Muscab, dan Musran merupakan forum tertinggi
ditingkat masing-masing dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali merupakan Musyawarah Biasa yang dilaksanakan secara tatap muka atau dalarn keadaan tertentu dilakukan secara jarak jauh (Daring).
(4) Musda, Muscab, dan Musran Luar Biasa dan atau
Dipercepat karena suatu kondisi khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 36
Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan
(1) Ketentuan Musyawarah Anak Organisasi disesuaikan
dengan keten.tuan Musyawarah LVRI.
(2) Ketentuan. . .
SK No 161573 A
PRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Ketentuan Musyarawah Organisasi Mitra Binaan LVRI/Non Struktural disesuaikan dengan Ketentuan AD/ART masing- masing.
- Pasal 37 Musyawarah Kerja Nasional/Daerah dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai
berikut:
- Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat Pimpinan yang merupakan forum unttrk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapan Kongres yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusan.
- Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional/Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi. t2l Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
- Jenis Rapat:
- Rapat Pimpinan. 2l Rapat Pleno.
- Rapat Khusus. hr. Waktrr Pelaksanaan:
- Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebr.rtuhan, minimal sebulan sekali. 2l Rapat Pleno tingkat DPP dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Rapat Pleno bersarna seluruh Ketua DPD minimal I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 4l Rapat Khusus dilaksana.kan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Peserta:
Rapat Pimpinan dihadiri oleh Keftra umum, Para Wakii Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan iJnrlangan.
Rapat. . .
SK No 161574 A
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
- Rapat Khusus dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan
Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut:
- Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan Rapat-Rapat di DPP.
- Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin.
- Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali.
- Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (41 Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Pasal 37
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini mulai berlaku selak tanggal ditetapkan
Pasal 38
Lampiran-Lampiran
- Lampiran 1, lentang Struktur Organisasi DPP LVRI.
- Larnpirant2, tentang Struktur Organisasi DPD LVRI.
- Lampiran 3, tentang Struktur Organisasi DPC LVRI.
- Lampirant 4, tentang Struktur Organisasi DPR LVRI
SK No 161545 A
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPP LVRI LAMPIRAN 1
PERIODE 20.22 - 2027 ANGGARAN DASAR
KETUA UMUM KETUA
WANT!MPUS l^,K WK KETUA UMUM PIVERI
KETUM 1 KETUM 2
KETUA UMUM PPM
DEWAN XEHORMATAN S{IIFN I(ETUA YGVRI
^,K SEK'EN
TIM TANDA PENGHARGAAN
KA SEKRETARIAT
TIM AHLI K/APERPUSTA|aAAN
TIM EVALUASI BENDAHARA
XA BANI(UM KA HUMAS
lrEI=ELliGtltIIF Fn XAOEP PEWARISAN .lSN ?5 MEEEETf,trTT] XAOEP I(HUSUS wl( I(ADEP PEWARISAN .lSN ?5 (AROjAH XARO HUBLU^ ECONAC t}f,^TEIIilEL-fd KARO tAK WA;IIS JSN ''S XARO ITDAN I,.EMBAGA
I(ARO MIN ASET PEMERINTAH I(AROPROSORG
XARO REN LAT WARIS JSN'tts
KARO MITRAORG XA;TO MIN PERS KAROTEMBAGANON
DAN BADUT I(ARO MATERIJSN'45 PEMERINTAH
KETUAUMUM DPP LVRI
KETUA DPD KETUA ANAK ORG
!(eterantan : XETUA YKD KETUA : Garis Pembinaan INKOVERI : Ga.isStaf Garls Koordinasi : Kemitraan H.B.L MANTIRI Garis : I------r : Adhok LETJEN TNI (PURN) SK No 102513 C NPV.21.157.215
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPD LVRI LAMPIRAN 2
PERTODE 2022 - 2027 ANGGARAN DASAR
KA WANTIMDA KETUA DPD KETUA PIVERI
I TIM PENITAIAN TANDA KETUA PPM SEKRETARIS
PENGHARGAAN
TIM EVATUASI BENDAHARA
KA HUMAS KA BANKUM
KA BIRO KA BIRO
KA BAGIAN KA BAGIAN
Keteranpan: Garis Pembinaan KA SEKSI KA SEKSI : Garis Staf -- : GarisKoordinasi KETUA UMUM DPP LVRI Garis Kemitraan KETUA DPC KETUA KETUAr------------, : Adhok YAYASAN PUSKOVERI
H.B.L MANTIRI
LETJEN TNI (PURN)
NPV.21 .157.215
SK No 102510 C
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI DAN JABA:TAN DPC LVRI LAMPIRAN 3
PERIODE 2422 - 2027 ANGGARAN DASAR
KETUA DPC
KETUA WANTIMCAB KETUA PIVERI
WAKIL KETUA DPC
KETUA PPM
BENDAHARA SEKRETARIS
KA BAGIAN KA BAGIAN
KA SEKSI KA SEKSI
Keterangan :
KETUA UMUM DPP LVRI KETUA
: Garis Pembinaan KETUA DPR PRIMKOVERI : Garis Staf : Garis Koordinasi H.B.L MANTIRI : Garis Kemitraan LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 F_-----_-r : Adhok
SK No l025ll C
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPR LVRI LAMPIRAN 4
PERTODE 2022 - 2027 ANGGARAN DASAR
KETUA DPR
BENDAHARA SEKRETARIS
KA SEKSI KA SEKS!
KETUA Keterangan: PRIMKOVERI Garis Pembinaan
KETUA UMUM DPP LVRI
: Garis Staf -- : GarisKoordinasi : Garis Kemitraan
H.B.L MANTIRI
l-------r : Adhok LETJEN TNI (PURN)
NPV.21 .157.215
SK No 102512 C
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Kode Etik Kehormatan
(1) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah
"Panca Marga" sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga. (21 Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia digunakan sebagai pedoman hidup Veteran Republik Indonesia. 3)Kode... SK No 161867 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia
diucapkan setiap memperingati Hari Veteran Nasional tanggal 10 Agustus dan Hari Ulang Tahun LVRI tanggal 1 iJanuari, scrta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(4) Setiap Veteran Republik Indonesia wajib mengetahui,
memahami, dan melaksanakan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(5) Pelanggaran terhadap Kode Etik Kehormatan Veteran
Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 40
Larrrbang LVRI
(1) Larnbang LVRI disebut "Kar5,'a Dharma" sebagaimana
tercantum dalam. Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga.
(2) Lambang LVRI Karya Dtrarma dipakai dalam Panji LVRI,
pakaian seraganl LVRI, dan tanda-tanda iainnya yang resmi dari LVRI.
(3) Ketentuan mengenai Pengglrnaan Lambang LVRI diatur
lebih lanjut dalam Peraturan C)rganisasi LVPI.
Pasal 41
Panji LVRI
(1) Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagaimana
tr)rcantum dalam lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga. (21 Panji LVRI berada di Markas Besar/Daerah/Cabangl Cabang BS/Ranting BS.
(3) Panji LVRI digr.rnakan pada saat upacara resmi dan upacara
lainnya sesuai petunjuk DPP.
(4) Ketentuan seianjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 42
],encana LVRI Lerrcana LVRI t.erbuat dari bahan logam ber'rvarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm Cr:ngan figur lambang Karya Dharrna.
Pa.sal 43... SK No 161576 A
PRESIDEN
REPUBLJK INDONESIA
Pasal 43
Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia
(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat
dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam
lampiran 4 dan lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 44
Pakaian Seragam LVRI*
(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan
Menteri Pertahanan atas usul Kongres.
(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, Ketua
Umum DPP LVRI dapat mengeluarkan petunjuk sementara.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 45
. Kartu Tanda Anggota LVRI'
(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) LVRr.
(2) Bentuk dan isi KTA L,VRI ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) KTA dibuat/dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan
ditandatangani oleh Ketua DPD LVRI.
(4) Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat
persetujuan dari DPP LVRI.
(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.
(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR
LVRI sertar KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI disalurkan melalui DPD LVRI atau langsung kepada yang bersa.ngkutan.
(7) Setiap
SK No 161577 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Setiap Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing.
(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI
atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.
(9) Masa berlakunya KTA ditetapkan sampai ada pembahan.
(10)Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 46
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI seperti "Panca Marga" dan Atribut
lainnya untuk kepentingan apapun oleh sesuatu Organisasi, Badan Hukum, Badan Usaha, maupun Perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, se2in, dan mendapatkan Keputusan Ketua Umum DPP LVzu. (21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang
sifatnya tidak mengikat. (21 Badan Usaha atau Badan Hukum yang menggunakan nama Veteran Republik Indonesia diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 49
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan
berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dan disesuaikan dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI.
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan
berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di
daerah, fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI di pusat maupun di daerah tidak dibenarkan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk dijual, dikontrakkan, disewakan, maupun dikerjasamakan tanpa seizin DPP LVRI.
(5) Mabes, Mada, dan Macab LVRI harus memiliki daftar
inventaris aset dan data kronologisnya.
(6) Dalam laporan pertanggungjawaban harus ada laporan
tentang Aset. (71 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 50
Hubungan Antar Kelembagaan
(1) Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga
Pemerintahan dan Non-Pemerintahan dalam rangka melaksanakan Visi dan Misi LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 51
Hubungan Luar Negeri dan Isu Terkini
(1) Meningkatkan kerja sEuna dengan organisasi Veteran negara -
negara ASEAN MECONAC) dan memelihara persahabatan dengan Organisasi Veteran negara lainnya secara bilateral. (21 Mempelajari, menganalisa, dan menyampaikan perkembangan kondisi Nasional, Regional, dan Internasional untuk masukan kepada Pimpinan.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 52
Informasi Teknologi dan Badan Pendukung
(1) Mengembangkan informasi dan teknologi dijajaran LVRL
(21 Memanfaatkan informasi dan teknologi untuk pembinaan organisasi serta untuk Publikasi LVRI dan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
(3) Melakukan pembinaan terhadap Badan Pendukung (Baduk)
yang terdiri dari Yayasan dan Koperasi Veteran Republik Indonesia sebagai sarana untuk meningkatkan kesej ahteraan Veteran Republik Indonesia.
Pasal 53
Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
(1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI:
- Tingkat DPP LVRI:
- Jika...
SK No 161869 A
. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri maka Wakil Ketua Umum DPP ' LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum sanrpai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Umum DPP LVRI. 2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap karena faktor kesehatan atau meninggal dunia atau mengundurkan diri maka Sekretaris Jenderal DPP LVRI bertindak sebagai Pelaksana T\rgas Ketua Umum DPP LVRI dan menyiapkan Kongres LVRI pada kesempatan pertama.
- Tingkat DPD/DPC rlan DPR:
- Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap karena faktor kesehatan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri maka Wakil Ketua DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua sebagai Pelaksana T\rgas Ketua DPD/DPC/DPR sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC.
- Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu maka pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI dilakukan oleh Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan disesuaikan dengan petunjuk dari Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI.
- Jika Wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan tetap atau tidak bersedia untuk melaksanakan tugas- tugas Pimpinan LVRI (pernyataan tertulis), maka tugas- tugas Pimpinan LVRI diambil atih oleh Sekretaris DPD/DPC/DPR dan disesuaikan dengan petuirjuk Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI. 4l Jika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPD maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk sementara diambil alih oleh DPP LVRL
- Jika terjadi kekosongan Kepengurursan ditingkat DPC maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk sernentara diambil alih oleh DPD LVRI.
- .-Iika terjadi kekosongan Kepengurusan ditingkat DPR maka pengendalian dan pembinaan organisasi untuk sementara diambil alih oleh DPC LVRI.
(2]'PLT
SK No 161581A
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
(21 PLT, Pejabat Sementara, PAW diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 54
Serah Terima Jabatan Pengurrrs LVRI
(1) Serah Terima Jabatan Pimpinan LVRI:
- Serah Terima Ketua Umum DPP LVRI dilaksanakan pada Kongres LVRI.
- Serah Terima Ketua DPD/DPC/DPR LVRI dilaksanakan pada Musda/Muscab/Musran LVRI. l2l Serah Terima pengurus LVRI lainnya:
- Serah Terima Jabatan pengurus lainnya untuk Tingkat Pusat dihadapan Ketua Umum LVRI.
- Serah Terima Jabatan pengurus lainnya untuk tingkat DPD/DPC/DPR LVRI dihadapan Ketua DPD/DPC/DPR LVRI.
Pasal 55
Hal-Hal yang Belum Diatur Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna (pasal dan lampiran bertanda *) di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan disempurnakan lebih lanjut oleh DPP LVRI. ' Pasal 56 Masa Berlaku Anggaran Rumah Tangga Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SK No 161582 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga KODE ETIK
KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah "PANCA MARGA" yang berbunyi sebagai berikut:
- Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila.
- Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot Pencinta Tanah Air, Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.
- Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat kesatria, jujur, dan menepati janji.
- Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup. Taat kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
- Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua kewajiban dan tanggung jawab.
SK No 161584A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga
LAMBANG LVRI
Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" yang isi bentuknya disusun sebagai berikut:
- Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah kanan.
- Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita berwarna cokiat yang mengikat kedua tangkai tersebut.
- Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" yartg seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas.
- Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.
- Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
- Setangkai padi berwarna kuning emas dan setangkai kapas berwarna putih berdaun hijau yang diikat'dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraarl yang merata.
- 22 (dua- puluh dua) biji padi dan 12 (dua belas) bunga kapas berdaun adalah angka-angka dimulainya Kongres ke-I LVRI yaitu tanggal 22 Desember 1956.
SK No 161585 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga PANJI LVRI
Panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagai berikut :
- Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 cm, panjang 117 cm dengan warna kuning emas.
- Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma dengan ukuran sebagai berikut :
- Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah berukuran 42 cm, dilingkari oleh biji padi sebanyak 22 (&n puluh dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.
- Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 8 cm.
- Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" selurr.rhnya ditrrlis dengan huruf cetak berwarna kuning emas tebal 2 cm, tinggi 4 cm. yang mengelilingi seluruh tepi panji 3. Di tepi diberi kuncir-kuncir fiumbai) dengan panjang 6 cm dan berwarna kuning emas.
- Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berurkuran panjang 250 cm, garis tengah 4 crn dan ujungnya diberi bintang bersudrrt lima dari logam dengan garis tengah 15 cm ditengah-tengah tebal 5 cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas.
SK No 161586 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga
HIMNE VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Republik Indonesra satria sejati Lahir di dalam medan juang tak harap puji Kan sialu berbudi junjung tinggi Pancasila Pengawal Nusantara Pusaka Bersyukur ke Hadirat Illahi Terus berjuang tuk Ibu pertiwi Bersyukur ke hadirat Illahi Terus berjuang'tuk Ibu Pertiwi
SK No 161587 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Himne Veteran Republik Indonesia Lagu : Susanto, NPV. 22.007.877 414 Syair : 'rtr/ahyono S.K, NPV. 22.008.733 Andante (lambat) Disempurnakan Tim LVRI Juni 2OlO
. .-1. f 3 { 53f,) t 213.r.sl3 3 ; i l- Ve t ran Hepu - blik tndo -l n" - st s" ti a reia lr
,, 23 444 56 t.7.5 66 7.*-l lahir di da - lan medan iu - ang Td( ha - rap pu ii
!t 34 :' 313 s ii iiI i i:i; gr Panca si - la penga 'kan sla IO he$u - di lunjung ting
Il. tl i 2 3i4 ii wal nu senh . m pusa -' ka
,, 6 6 2 3 4 3 i f,f, 6 6 6 i, Bsrcyu kur ke Ha -di -rat IIIFIII i Terus herluang
", tL ; 6 7 717 66 'lgk lbu Perli Yi Eersyn kur ke
2 3 4 32 i 53 66 6 Ha - dirat lllah i Terus beriu - illg
6171 ,, o 'fuk lbu Perti wt t
SK No 161588 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga
MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusir lawan menghimpun kawan. Pejuang empat lima. Veteran berarti prajurit inti Angkatan Revolusi. Pantang Menyerah pada penjajah pembela Proklamasi.
Reff. Bimbinglah angkatan penerus kita. Wariskan semangat jiwa patlima. Ikhlas berkorban tuk cita-cita. Indonesia jaya hidup Pancasila.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertekad bulat mempertahankan Negara Pancasila. Dengan berbuat serta bekerja kita amalkan Ampera. Panca Marga kode kehormatan Veteran Indonesia.
Reff. Birnbinglah angkatan penerus kita. Wariskan semangat jiwa patlima. Ikhlas berkorban tuk cita-cita. Indonesia jaya hidup Pancasila.
SK No 161589 A
PRESIDEN
REP1IEUK INDONESIA
Mars Veteran
4t4 Lagu : ISGANDHI Marxiale Militan Syair : M. SARBINI
:4 5'l 5 Ta I r.al6 1 y-3 1 ,, fi t t.7ltr . Re-prDlih' In do ne- sta. .dp ha-an ke-mer - 1ra - !e reF Pe .Juang eug ke tner' de ltaalt Be.' pubfifr fn do It3 sia Te - te rarr pe iu 2 1 I t r .7 1 tSlz 1 ?. z.atI 2,3 4 : 5 na penghin pun kawalr Pe JuanS ompat 11 - pe ntu slr Ia uan Panca sl - Ia Inen per ta hanftan Ne 5a ra Ber te kat bu Lat 1 1.--:) q5i6r 5.--'-il7.- u ,.\133.31 4 L? 17.1!2.-= -, - Re - volusi. ix ti Ang ka tan Ve - te ran ber ar tl praju-rit Arn pe ra ngaa ber bu- at ser ta be- ker ia kl- ta analkan De - I Zl 3 4 4.515 . 4 , 3 r frts .2 5l Pan-tang.-r ne nye rah pa da. penJaJah peube-tr a Proklanasi ko de ke horuatan Ve -terar Indonesla Pan ca lIar 8a
. 3 i , ?l'6 i ?5 17 . . .. 1 .3.4 I .1 2l- 3 3 9 L 6 23 9r.. I H.nbl.uglah anglratan penerua k1 - ta l , 6. 2. 2 1 tt 423 5l i Ir.... 2 . 2. 2 l'2 5,, t 6?1 3l+. na rarlshal Ee ma -ngat Jl- .va patli aaa I 3.4 3 I.7 I 6'1? 5 le aaa i L. 13 4.4 I 132 , 14 I fhhlas ber-kor -ban tukcita ci- ta
I z . . . 4 . i ? li 'i 6 ? II f*1.5.1 I i 3 2 , I 3.3,3 T i 4lt. o.l
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kongres XII lregiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2022 telah menghasilkan Keputusan Nomor SKEP-08/MBLV/XI I lO / 2022 tentang Usulan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kgrun Veteran Republik Indonesia Periode Tahun 2022-2027;
- bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pimpinan Pusat legiun Veteran Republik Indonesia Masa Bakti 2022- 2027 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 20t8 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
15 Tahun c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 12 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa . . SK No 161815 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53421;
