KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.
Nama Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.