KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 50
Hubungan Antar Kelembagaan
(1) Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga
Pemerintahan dan Non-Pemerintahan dalam rangka melaksanakan Visi dan Misi LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
