Pasal 49
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan
berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dan disesuaikan dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI.
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan
berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di
daerah, fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI di pusat maupun di daerah tidak dibenarkan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk dijual, dikontrakkan, disewakan, maupun dikerjasamakan tanpa seizin DPP LVRI.
(5) Mabes, Mada, dan Macab LVRI harus memiliki daftar
inventaris aset dan data kronologisnya.
(6) Dalam laporan pertanggungjawaban harus ada laporan
tentang Aset. (71 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
