KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 48
Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang
sifatnya tidak mengikat. (21 Badan Usaha atau Badan Hukum yang menggunakan nama Veteran Republik Indonesia diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
