KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 46
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI seperti "Panca Marga" dan Atribut
lainnya untuk kepentingan apapun oleh sesuatu Organisasi, Badan Hukum, Badan Usaha, maupun Perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, se2in, dan mendapatkan Keputusan Ketua Umum DPP LVzu. (21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
