KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 28
Kuorum
(1) Kongres, Musyawarah, dan Rapat-Rapat memenuhi
kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 75oh (tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
(2) Bila tidak tercapai kuorr.rm untuk Kongres, Musyawarah,
Konsolidasi Organisasi, dan Rapat-Rapat ditunda sampai dengan waktu yang ditentr.rkan atas kesepakatan peserta yang hadir, maksimal selama 2 (dua)jam.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka
Musyawarah dan Rapat-Rapat tetap dilaksanakan. (41 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Organisasi.
