KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 27
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap
tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. (21 Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pleno.
- Rapat-Rapat Lainnya termasuk didalamnya Rapat Konsolidasi Organisasi LVRI dan disetujui oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal28...
SK No 161854A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
