Pasal 26
Kongres, Musyawarah, dan Konsolidasi Organisasi
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang
merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dipercepat. (21 Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan pada tahun ke-2 (dua)/ke-3 (tiga) setelah Kongres.
(3) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/
Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa. (41 Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi.
(5) Konsolidasi Organisasi LVRI sebagai pengganti dari
Musyawarah Daerah atau Musyarawah Cabang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum DPP LVRI dan Ketua Daerah DPD LVRI setelah disetujui DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
