KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 33
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Perbendaharaan dan Keuangan LVRI diperoleh dari:
Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
Iuran anggota, bersifat wajib.
Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
Pendayagunaan
SK No 161543 A
PRESIDEN
REI,UBLIK INDONESIA
- Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(2) Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat
Pusat rhaupun DaerahlCabang/Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
O rganisasi. T angga I Peraturan
