KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 34
Kongres Luar Biasa (U Korigres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
- Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(2) Kongres Luar Biasa untuk masaLah sebagaimana ayat (1)
huruf a dan hurrf b diadakan atas usul minimal 213 dari jumlah DPD LVRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur
dalam Peraturan Organisasi.
