Pasal 18
Tfigas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan
Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI, serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP...
SK No 161825A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 DPP LVRI benvenang antara lain mengubah kepengurusan DPP LVRI apabila diperlukan dan memberikan tanda penghargaan kepada merekayang telah berjasa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan
Musyawarah Daerah, men)rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPD LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI. (41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang, dan DPD LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPC LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat
Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPR LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dan dilengkapi dalam
Anggaran Rumah Tangga.
