Pasal 36
Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan
(1) Ketentuan Musyawarah Anak Organisasi disesuaikan
dengan keten.tuan Musyawarah LVRI.
(2) Ketentuan. . .
SK No 161573 A
PRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Ketentuan Musyarawah Organisasi Mitra Binaan LVRI/Non Struktural disesuaikan dengan Ketentuan AD/ART masing- masing.
- Pasal 37 Musyawarah Kerja Nasional/Daerah dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai
berikut:
- Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat Pimpinan yang merupakan forum unttrk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapan Kongres yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusan.
- Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional/Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi. t2l Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
- Jenis Rapat:
- Rapat Pimpinan. 2l Rapat Pleno.
- Rapat Khusus. hr. Waktrr Pelaksanaan:
- Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebr.rtuhan, minimal sebulan sekali. 2l Rapat Pleno tingkat DPP dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Rapat Pleno bersarna seluruh Ketua DPD minimal I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 4l Rapat Khusus dilaksana.kan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Peserta:
Rapat Pimpinan dihadiri oleh Keftra umum, Para Wakii Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan iJnrlangan.
Rapat. . .
SK No 161574 A
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
- Rapat Khusus dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan
Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut:
- Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan Rapat-Rapat di DPP.
- Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin.
- Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali.
- Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (41 Rapat Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
