KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 6
Tata Cara Pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar
ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh DPP LVRI.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI
dikeluarkan oleh DPP LVRI setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/ Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis
diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.
