KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 43
Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia
(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat
dinyanyikan secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam
lampiran 4 dan lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
