KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 44
Pakaian Seragam LVRI*
(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan
Menteri Pertahanan atas usul Kongres.
(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, Ketua
Umum DPP LVRI dapat mengeluarkan petunjuk sementara.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
