KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
- Hak sebagai Anggota Biasa LVRI:
- Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/ Pengurus organisasi LVRI.
- Hak mendapat Tanda Penghargaan, bantuan, dan perlakuan yang layak serta adil dalam organisasi.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Kewajiban sebagai Anggota Biasa LVRI:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjadi unsur masyarakat dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional.
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga.
- Menaati...
SK No 161857 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI serta Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia Panca Marga.
- Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI.
- Membayar iuran organisasi.
- Menghadiri Kongres/ Musyawarah/ Rapat/ Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Aktif dalam kegiatan/program organisasi LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut:
- Memberikan saran, pendapat, maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
- Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk
membantu, memajukan, serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
