KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 3
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Seluruh Menteri Kabinet Republik lndonesia.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah
menganut asas Leueleing pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat Pusat.
(3) Ketentuan selanjutnya mengenai Anggota Kehormatan
sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.
