KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Fusat berkedudukan di Jakarta,
ketentuan selanjutnya diatur dalam ketentuan tersendiri. (21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa, kecuali ada pertimbangan khusus dari DPP LVRI.
(3) Markas. . .
SK No 161890 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Ibu Kota
KabupatenfKota, dan Cabang Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) berkedudukan di mana
cabang itu berada.
(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota
Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus berdomisili di Komplek/ Asrama/ Kesatrian.
